Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan
1. Penerapan ketentuan.Kontrak (Kontrak) antara Penjual dan Pembeli untuk penjualan barang (Barang) dan/atau jasa (Jasa) yang akan disediakan oleh Penjual berdasarkan ketentuan ini dengan mengesampingkan semua syarat dan ketentuan lainnya (termasuk syarat/ketentuan yang Pembeli mengaku mengajukan permohonan berdasarkan pesanan pembelian, konfirmasi pesanan, spesifikasi, atau dokumen lainnya).Ketentuan-ketentuan ini berlaku untuk semua penjualan Penjual dan perubahan apa pun di sini tidak akan berlaku kecuali secara tegas disetujui secara tertulis dan ditandatangani oleh pejabat Penjual.Setiap pesanan atau penerimaan penawaran Barang atau Jasa oleh Pembeli akan dianggap sebagai penawaran oleh Pembeli untuk membeli Barang dan/atau Jasa dengan tunduk pada ketentuan ini.Penawaran apa pun diberikan atas dasar bahwa tidak ada Kontrak yang akan berlaku sampai Penjual mengirimkan pemberitahuan pesanan kepada Pembeli.
2. Deskripsi.Kuantitas/uraian Barang/Jasa harus sebagaimana tercantum dalam pengakuan Penjual.Semua sampel, gambar, materi deskriptif, spesifikasi dan iklan yang diterbitkan oleh Penjual dalam katalog/brosurnya atau lainnya tidak akan menjadi bagian dari Kontrak.Ini bukan penjualan dengan sampel.
3. Pengiriman:Kecuali jika disetujui lain secara tertulis oleh Penjual, pengiriman Barang akan dilakukan di tempat usaha Penjual.Layanan akan disediakan di tempat(-tempat) yang ditentukan dalam penawaran Penjual.Pembeli harus menerima pengiriman Barang dalam waktu 10 hari sejak Penjual memberikan pemberitahuan bahwa Barang siap untuk dikirim.Setiap tanggal yang ditentukan oleh Penjual untuk pengiriman Barang atau pelaksanaan Layanan dimaksudkan sebagai perkiraan dan waktu pengiriman tidak akan dibuat berdasarkan pemberitahuan.Jika tidak ada tanggal yang ditentukan, pengiriman/pelaksanaan harus dalam waktu yang wajar.Tunduk pada ketentuan lainnya di sini, Penjual tidak akan bertanggung jawab atas kerugian langsung, tidak langsung atau konsekuensial (ketiganya mencakup, namun tidak terbatas pada, kerugian ekonomi murni, kehilangan keuntungan, kehilangan bisnis, penipisan niat baik dan kerugian serupa) , biaya, kerusakan, biaya atau pengeluaran yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung oleh keterlambatan dalam pengiriman Barang atau Jasa (bahkan jika disebabkan oleh kelalaian Penjual), juga tidak ada penundaan yang memberikan hak kepada Pembeli untuk mengakhiri atau membatalkan Kontrak kecuali penundaan tersebut melebihi 180 hari.Jika karena alasan apa pun Pembeli gagal menerima pengiriman Barang ketika sudah siap, atau Penjual tidak dapat mengirimkan Barang tepat waktu karena Pembeli belum memberikan instruksi, dokumen, lisensi, atau otorisasi yang sesuai:
(i) Risiko Barang akan beralih ke Pembeli;
(ii) Barang dianggap telah diserahkan;Dan
(iii) Penjual dapat menyimpan Barang sampai pengiriman, dimana Pembeli harus bertanggung jawab atas semua biaya terkait.Kuantitas dari setiap pengiriman Barang sebagaimana dicatat oleh Penjual pada saat pengiriman dari tempat usaha Penjual akan menjadi bukti yang meyakinkan atas kuantitas yang diterima oleh Pembeli pada saat pengiriman, kecuali jika Pembeli dapat memberikan bukti yang meyakinkan yang membuktikan sebaliknya.Pembeli harus menyediakan Penjual secara tepat waktu dan tanpa biaya akses ke fasilitasnya sebagaimana yang diminta oleh Penjual untuk melaksanakan Layanan, menginformasikan Penjual tentang semua aturan kesehatan/keselamatan dan persyaratan keamanan.Pembeli juga harus mendapatkan dan mempertahankan semua lisensi/persetujuan dan mematuhi semua undang-undang yang terkait dengan Layanan.Jika kinerja Penjual atas Layanan dicegah/tertunda oleh tindakan/kelalaian Pembeli, Pembeli harus membayar Penjual semua biaya yang dikeluarkan oleh Penjual.
4. Risiko/kepemilikan.Barang menjadi resiko Pembeli sejak waktu pengiriman.Hak milik Pembeli atas Barang akan segera berakhir jika:
(i) Pembeli memiliki perintah pailit yang dibuat terhadapnya atau membuat pengaturan atau komposisi dengan krediturnya, atau mengambil manfaat dari ketentuan undang-undang yang berlaku untuk pembebasan debitur yang bangkrut, atau (menjadi badan hukum) mengadakan rapat kreditur (baik formal maupun informal), atau melakukan likuidasi (baik sukarela maupun wajib), kecuali likuidasi sukarela yang dapat dilunasi hanya untuk tujuan rekonstruksi atau penggabungan, atau memiliki kurator dan/atau pengelola, administrator atau kurator administrasi ditunjuk atas usahanya atau bagian mana pun darinya, atau dokumen diajukan ke pengadilan untuk penunjukan administrator Pembeli atau pemberitahuan niat untuk menunjuk administrator diberikan oleh Pembeli atau direkturnya atau oleh pemegang biaya mengambang yang memenuhi syarat (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Kebangkrutan Perusahaan 2006), atau resolusi disahkan atau petisi diajukan ke pengadilan mana pun untuk penutupan Pembeli atau untuk pemberian perintah administrasi sehubungan dengan Pembeli, atau proses apa pun dimulai berkaitan dengan kepailitan atau kemungkinan kebangkrutan Pembeli;atau
(ii) Pembeli menderita atau mengizinkan eksekusi apa pun, baik sah atau adil, untuk dikenakan atas propertinya atau diperoleh darinya, atau gagal mematuhi atau melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak atau kontrak lain apa pun antara Penjual dan Pembeli, atau tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan Undang-undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Kebangkrutan Perusahaan 2006 atau Pembeli berhenti berdagang;atau
(iii) Pembeli membebankan atau dengan cara apa pun menagih Barang apa pun.Penjual berhak untuk memperoleh kembali pembayaran atas Barang-barang meskipun kepemilikan atas suatu Barang belum berpindah dari Penjual.Sementara setiap pembayaran untuk Barang masih terutang, Penjual dapat meminta pengembalian Barang.Apabila Barang tidak dikembalikan dalam waktu yang wajar, Pembeli memberikan lisensi yang tidak dapat ditarik kembali kepada Penjual setiap saat untuk memasuki lokasi mana pun di mana Barang berada atau dapat disimpan untuk memeriksanya, atau, di mana hak kepemilikan Pembeli telah dihentikan, untuk memulihkannya, dan untuk memutuskan Barang dimana mereka melekat atau terhubung ke barang lain tanpa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan.Pengembalian atau pemulihan semacam itu tidak akan mengurangi kewajiban Pembeli yang berkelanjutan untuk membeli Barang sesuai dengan Kontrak.Apabila Penjual tidak dapat menentukan apakah suatu barang merupakan Barang yang hak kepemilikannya telah diakhiri oleh Pembeli, Pembeli akan dianggap telah menjual semua Barang dari jenis yang dijual oleh Penjual kepada Pembeli sesuai urutan yang ditagih kepada Pembeli .Pada pengakhiran Kontrak, bagaimanapun penyebabnya, hak Penjual (tetapi bukan Pembeli) yang tercantum dalam Bagian 4 ini akan tetap berlaku.
5.Harga.Kecuali ditentukan lain secara tertulis oleh Penjual, harga Barang adalah harga yang tercantum dalam daftar harga Penjual yang diterbitkan pada tanggal penyerahan/dianggap sebagai penyerahan dan harga Jasa akan berdasarkan waktu dan bahan yang dihitung sesuai dengan keputusan Penjual. tarif biaya harian standar.Harga ini belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan semua biaya/pembebanan sehubungan dengan pengemasan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan dan asuransi, yang semuanya harus dibayar oleh Pembeli.Penjual berhak, dengan memberikan pemberitahuan kepada Pembeli setiap saat sebelum pengiriman, untuk menaikkan harga Barang/Jasa untuk mencerminkan kenaikan biaya Penjual karena faktor apa pun di luar kendali Penjual (seperti, tanpa batasan, fluktuasi mata uang asing , peraturan mata uang, perubahan bea, peningkatan yang signifikan dalam biaya tenaga kerja, bahan atau biaya pembuatan lainnya), perubahan tanggal pengiriman, jumlah atau spesifikasi Barang yang akan diminta oleh Pembeli, atau keterlambatan yang disebabkan oleh instruksi Pembeli , atau kegagalan Pembeli untuk memberikan informasi/instruksi yang memadai kepada Penjual.
6. Pembayaran.Kecuali ditentukan lain secara tertulis oleh Penjual, pembayaran harga Barang/Jasa akan jatuh tempo dalam pound sterling per hal berikut: 30% dengan pesanan;60% tidak kurang dari 7 hari sebelum pengiriman/penampilan;dan saldo 10% dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengiriman/kinerja.Waktu untuk pembayaran akan sangat penting.Tidak ada pembayaran yang dianggap telah diterima sampai Penjual telah menerima dana yang telah dikliringkan.Seluruh harga pembelian (termasuk PPN, sebagaimana mestinya) harus dibayarkan seperti yang disebutkan di atas, terlepas dari kenyataan bahwa Layanan tambahan atau yang terkait dengannya tetap terutang.Sekalipun demikian, semua pembayaran harus segera jatuh tempo pada saat pemutusan Kontrak.Pembeli harus melakukan semua pembayaran yang jatuh tempo secara penuh tanpa pengurangan baik dengan cara perjumpaan, gugatan balik, diskon, pengurangan atau lainnya.Jika Pembeli lalai untuk membayar kepada Penjual jumlah yang jatuh tempo, Penjual berhak untuk itu
(i) membebankan bunga atas jumlah tersebut dari tanggal jatuh tempo pembayaran dengan tingkat gabungan bulanan yang setara dengan 3% sampai pembayaran dilakukan, baik sebelum atau setelah keputusan apapun [Penjual berhak mengklaim bunga];
(ii) menangguhkan pelaksanaan Layanan atau penyediaan Barang dan/atau
(iii) mengakhiri Kontrak tanpa pemberitahuan
7. Garansi.Penjual akan menggunakan upaya yang wajar untuk menyediakan Layanan sesuai dengan semua hal yang material dengan penawarannya.Penjual menjamin bahwa selama 12 bulan sejak tanggal pengiriman, Barang akan memenuhi persyaratan Kontrak.Penjual tidak akan bertanggung jawab atas pelanggaran jaminan atas Barang kecuali:
(i) Pembeli memberikan pemberitahuan tertulis tentang cacat tersebut kepada Penjual, dan, jika cacat tersebut disebabkan oleh kerusakan dalam perjalanan ke pengangkut, dalam waktu 10 hari sejak Pembeli menemukan atau seharusnya menemukan cacat tersebut;Dan
(ii) Penjual diberikan kesempatan yang wajar setelah menerima pemberitahuan untuk memeriksa Barang tersebut dan Pembeli (jika diminta untuk melakukannya oleh Penjual) mengembalikan Barang tersebut ke tempat usaha Penjual atas biaya Pembeli;Dan
(iii) Pembeli memberikan perincian lengkap tentang dugaan cacat tersebut kepada Penjual.
Penjual selanjutnya tidak akan bertanggung jawab atas pelanggaran garansi jika:
(i) Pembeli selanjutnya menggunakan Barang tersebut setelah memberikan pemberitahuan tersebut;atau
(ii) Cacat muncul karena Pembeli gagal mengikuti instruksi lisan atau tertulis dari Penjual mengenai penyimpanan, pemasangan, commissioning, penggunaan atau pemeliharaan Barang atau (jika tidak ada) praktik perdagangan yang baik;atau
(iii) Pembeli mengubah atau memperbaiki Barang tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Penjual;atau
(iv) Cacat tersebut diakibatkan oleh keausan yang wajar.Jika Barang/Jasa tidak sesuai dengan garansi, Penjual atas pilihannya akan memperbaiki atau mengganti Barang tersebut (atau bagian yang rusak) atau melakukan kembali Layanan atau mengembalikan harga Barang/Jasa tersebut dengan tarif Kontrak pro rata dengan ketentuan bahwa , jika Penjual meminta demikian, Pembeli harus, atas biaya Penjual, mengembalikan Barang atau bagian dari Barang tersebut yang rusak kepada Penjual.Apabila tidak ditemukan cacat, Pembeli akan mengganti biaya yang wajar yang dikeluarkan Penjual untuk menyelidiki dugaan cacat tersebut.Jika Penjual mematuhi ketentuan dalam 2 kalimat sebelumnya, Penjual tidak akan memiliki tanggung jawab lebih lanjut atas pelanggaran jaminan sehubungan dengan Barang/Jasa tersebut.
8. Batasan tanggung jawab.Ketentuan berikut mengatur seluruh tanggung jawab finansial Penjual (termasuk setiap tanggung jawab atas tindakan/kelalaian karyawan, agen, dan subkontraktornya) kepada Pembeli sehubungan dengan:
(i) Setiap pelanggaran Kontrak;
(ii) Setiap penggunaan yang dilakukan atau dijual kembali oleh Pembeli Barang, atau produk apa pun yang menggabungkan Barang;
(iii) Penyediaan Layanan;
(iv) Penggunaan atau penerapan informasi apa pun yang terdapat dalam dokumentasi Penjual;Dan
(v) Setiap representasi, pernyataan atau tindakan/kelalaian yang merugikan termasuk kelalaian yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak.
Semua jaminan, ketentuan, dan ketentuan lain yang tersirat oleh undang-undang atau hukum umum (kecuali untuk ketentuan yang tersirat oleh Hukum Kontrak Republik Rakyat Tiongkok), sejauh diizinkan oleh hukum, dikecualikan dari Kontrak.Tidak ada dalam ketentuan ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab Penjual:
(i) Untuk kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaian Penjual;atau
(ii) Untuk setiap hal yang ilegal bagi Penjual untuk mengecualikan atau berusaha mengecualikan tanggung jawabnya;atau
(iii) Untuk penipuan atau misrepresentasi penipuan.
Tunduk pada hal tersebut di atas, tanggung jawab penuh Penjual dalam kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban menurut undang-undang), pernyataan yang salah, ganti rugi atau lainnya, yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan atau rencana pelaksanaan Kontrak akan terbatas pada harga Kontrak;dan Penjual tidak akan bertanggung jawab kepada Pembeli atas kehilangan keuntungan, kerugian bisnis, atau penipisan niat baik dalam setiap kasus baik langsung, tidak langsung atau konsekuensial, atau klaim kompensasi konsekuensial apa pun (apa pun penyebabnya) yang timbul dari atau sehubungan dengan kontrak.
9. Keadaan kahar.Penjual berhak untuk menunda tanggal pengiriman atau membatalkan Kontrak atau mengurangi volume Barang/Jasa yang dipesan oleh Pembeli (tanpa tanggung jawab kepada Pembeli) jika dicegah atau tertunda dalam menjalankan usahanya karena keadaan di luar kendalinya yang wajar termasuk, tanpa batasan, tindakan Tuhan, pengambilalihan, penyitaan atau pengambilalihan fasilitas atau peralatan, tindakan, arahan atau permintaan pemerintah, perang atau keadaan darurat nasional, tindakan terorisme, protes, huru-hara, huru-hara, kebakaran, ledakan, banjir, buruk, kondisi cuaca buruk atau ekstrem, termasuk tetapi tidak terbatas pada badai, angin topan, angin puting beliung, atau kilat, bencana alam, epidemi, penutupan pabrik, pemogokan atau perselisihan perburuhan lainnya (baik yang berkaitan dengan tenaga kerja salah satu pihak atau tidak), atau hambatan atau penundaan yang mempengaruhi pengangkut atau ketidakmampuan atau keterlambatan dalam mendapatkan pasokan bahan yang memadai atau cocok, tenaga kerja, bahan bakar, utilitas, suku cadang atau mesin, kegagalan untuk memperoleh lisensi, izin atau otoritas, peraturan impor atau ekspor, pembatasan atau embargo.
10. Kekayaan Intelektual.Semua hak kekayaan intelektual dalam produk/materi yang dikembangkan oleh Penjual, secara mandiri atau bersama Pembeli, terkait dengan Layanan akan menjadi milik Penjual.
11. Umum.Setiap hak atau upaya hukum Penjual berdasarkan Kontrak tidak mengurangi hak atau upaya hukum Penjual lainnya baik berdasarkan Kontrak atau tidak.Jika ada ketentuan dalam Kontrak yang ditemukan oleh pengadilan, atau badan sejenis yang seluruhnya atau sebagian ilegal, tidak sah, batal, dibatalkan, tidak dapat dilaksanakan atau tidak masuk akal, hal itu akan sejauh ilegalitas, ketidakabsahan, kehampaan, pembatalan, ketidakberlakuan atau ketidakwajaran tersebut. dianggap dapat dipisahkan dan sisa ketentuan Kontrak dan sisa ketentuan tersebut akan terus berlaku sepenuhnya.Kegagalan atau keterlambatan Penjual dalam melaksanakan atau melaksanakan sebagian ketentuan apa pun dalam Kontrak tidak akan ditafsirkan sebagai pengabaian hak-haknya di dalamnya.Penjual dapat mengalihkan Kontrak atau bagian mana pun darinya, tetapi Pembeli tidak berhak untuk mengalihkan Kontrak atau bagian mana pun darinya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual.Pengesampingan apa pun oleh Penjual atas pelanggaran apa pun, atau wanprestasi apa pun berdasarkan, ketentuan apa pun dalam Kontrak oleh Pembeli tidak akan dianggap sebagai pengesampingan atas pelanggaran atau wanprestasi selanjutnya dan sama sekali tidak akan memengaruhi ketentuan lain dalam Kontrak.Para pihak dalam Kontrak tidak bermaksud bahwa ketentuan apa pun dalam Kontrak dapat ditegakkan berdasarkan Kontrak (Hak Pihak Ketiga) Undang-Undang Kontrak Republik Rakyat Tiongkok 2010 oleh siapa pun yang bukan merupakan pihak di dalamnya.Formasi, keberadaan, konstruksi, kinerja, validitas dan semua aspek Kontrak akan diatur oleh hukum Tiongkok dan para pihak tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan Tiongkok.
Syarat dan Ketentuan Umum Pembelian Barang dan Jasa
1. PENERAPAN KONDISI.Ketentuan-ketentuan ini akan berlaku untuk setiap pesanan yang dilakukan oleh Pembeli (“Pesanan”) untuk penyediaan barang (“Barang”) dan/atau penyediaan layanan (“Layanan”), dan bersama dengan ketentuan di muka Pesanan, adalah hanya syarat-syarat yang mengatur hubungan kontraktual antara Pembeli dan Penjual sehubungan dengan Barang/Jasa.Kondisi alternatif dalam kutipan Penjual, faktur, pengakuan atau dokumen lain akan batal dan tidak berlaku.Tidak ada variasi dalam ketentuan Pesanan, termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan ini, yang mengikat Pembeli kecuali disetujui secara tertulis oleh perwakilan resmi Pembeli.
2. PEMBELIAN.Pesanan merupakan penawaran oleh Pembeli untuk membeli Barang dan/atau Jasa yang ditentukan di dalamnya.Pembeli dapat menarik penawaran tersebut kapan saja dengan pemberitahuan kepada Penjual.Penjual harus menerima atau menolak Pesanan dalam jangka waktu yang ditentukan di dalamnya dengan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli.Jika Penjual tidak menerima atau menolak Pesanan tanpa syarat dalam jangka waktu tersebut, maka Pesanan akan berakhir dan ditentukan dalam segala hal.Pengakuan Penjual, penerimaan pembayaran atau dimulainya pelaksanaan akan merupakan penerimaannya yang wajar atas Pesanan.
3. DOKUMENTASI.Faktur dan pernyataan dari Penjual secara terpisah menyatakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), jumlah yang dibebankan, dan nomor pendaftaran Penjual.Penjual harus memberikan catatan saran dengan Barang, yang menyatakan nomor Pesanan, sifat dan jumlah Barang, dan bagaimana dan kapan Barang dikirim.Semua pengiriman Barang kepada Pembeli harus menyertakan catatan pengepakan, dan, jika sesuai, “Sertifikat Kesesuaian”, masing-masing menunjukkan nomor Pesanan, sifat dan jumlah Barang (termasuk nomor bagian).
4. PROPERTI PEMBELI.Semua pola, cetakan, cetakan, perkakas, gambar, model, bahan, dan barang-barang lain yang disediakan oleh Pembeli kepada Penjual untuk tujuan pemenuhan Pesanan akan tetap menjadi milik Pembeli, dan akan menjadi risiko Penjual hingga dikembalikan kepada Pembeli.Penjual tidak akan memindahkan properti Pembeli dari hak asuh Penjual, atau mengizinkan untuk digunakan (selain untuk tujuan memenuhi Pesanan), disita atau diasingkan.
5. PENGIRIMAN.Waktu adalah esensi dalam memenuhi Perintah.Penjual akan mengirimkan Barang ke dan/atau melakukan Layanan di tempat yang ditentukan dalam Pesanan pada atau sebelum tanggal pengiriman yang tertera pada Pesanan, atau jika tidak ada tanggal yang ditentukan, dalam waktu yang wajar.Jika Penjual tidak dapat melakukan pengiriman pada tanggal yang disepakati, Penjual akan membuat pengaturan pengiriman khusus seperti yang dapat diarahkan oleh Pembeli, atas biaya Penjual, dan pengaturan tersebut tidak akan mengurangi hak-hak Pembeli berdasarkan Pesanan.Pembeli dapat meminta penundaan pengiriman Barang dan/atau pelaksanaan Layanan, dalam hal mana Penjual akan mengatur penyimpanan aman yang diperlukan atas risiko Penjual.
6. HARGA DAN PEMBAYARAN.Harga Barang/Jasa harus sebagaimana dinyatakan dalam Pesanan dan tidak termasuk PPN yang berlaku (yang harus dibayar oleh Pembeli per faktur PPN), dan termasuk semua biaya untuk pengemasan, pengepakan, pengangkutan pengiriman, asuransi, bea masuk, atau pungutan (selain PPN).Pembeli harus membayar Barang/Jasa yang dikirimkan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya faktur PPN yang sah dari Penjual, kecuali ditentukan lain dalam Pesanan, dengan ketentuan Barang/Jasa telah dikirimkan dan diterima tanpa syarat oleh Pembeli.Sekalipun Pembeli telah melakukan pembayaran, Pembeli berhak untuk menolak, dalam jangka waktu yang wajar setelah diserahkan kepada Pembeli, seluruh atau sebagian dari Barang/Jasa, jika mereka tidak mematuhi Pesanan dalam segala hal, dan dalam hal demikian, atas permintaan Penjual akan mengembalikan semua uang yang dibayarkan oleh atau atas nama Pembeli sehubungan dengan Barang/Jasa tersebut dan menagih setiap Barang yang ditolak.
7. PENYELESAIAN RISIKO/HUKUM.Tanpa mempengaruhi hak Pembeli untuk menolak Barang, kepemilikan atas Barang akan beralih ke Pembeli pada saat pengiriman.Risiko atas Barang hanya akan beralih ke Pembeli saat diterima oleh Pembeli.Jika Barang ditolak oleh Pembeli setelah pembayaran untuk Barang tersebut, hak atas Barang tersebut hanya akan dikembalikan kepada Penjual setelah Pembeli menerima pengembalian dana penuh dari jumlah yang dibayarkan untuk Barang tersebut.
8. PENGUJIAN DAN INSPEKSI.Pembeli berhak untuk menguji/memeriksa Barang/Jasa sebelum atau setelah menerima pengiriman yang sama.Penjual, sebelum pengiriman Barang/Jasa, harus melakukan dan merekam pengujian/inspeksi tersebut sebagaimana yang mungkin diminta oleh Pembeli, dan memberikan kepada Pembeli secara cuma-cuma salinan resmi dari semua catatan yang diambil daripadanya.Tanpa membatasi efek dari kalimat sebelumnya, jika standar Inggris atau Internasional berlaku untuk Barang/Jasa, Penjual harus menguji/memeriksa Barang/Jasa terkait sesuai dengan standar tersebut.
9. SUBKONTRAK/PENUGASAN.Penjual tidak akan mensubkontrakkan atau mengalihkan bagian mana pun dari Pesanan ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli.Pembeli dapat mengalihkan manfaat dan kewajiban berdasarkan Pesanan ini kepada siapa pun.
10. GARANSI.Semua ketentuan, jaminan dan janji di pihak Penjual dan semua hak dan upaya hukum Pembeli, tersurat atau tersirat oleh hukum umum atau undang-undang akan berlaku untuk Pesanan, termasuk namun tidak terbatas pada kesesuaian untuk tujuan, dan kelayakan untuk diperjualbelikan, atas dasar bahwa Penjual memiliki pemberitahuan penuh tentang tujuan Pembeli membutuhkan Barang/Jasa.Barang harus sesuai dengan spesifikasi/pernyataan yang dibuat oleh Penjual, dan semua kode praktik, pedoman, standar, dan rekomendasi yang relevan yang dibuat oleh asosiasi perdagangan atau badan lain termasuk semua Standar Inggris dan Internasional yang berlaku, dan sesuai dengan praktik industri terbaik.Barang harus dari bahan yang baik dan sehat serta pengerjaan kelas satu, bebas dari segala cacat.Layanan akan diberikan dengan semua keahlian dan perhatian, dan atas dasar bahwa Penjual menganggap dirinya sebagai ahli dalam setiap aspek pelaksanaan Pesanan.Penjual menjamin secara khusus bahwa ia memiliki hak untuk mengalihkan kepemilikan atas Barang, dan bahwa Barang tersebut bebas dari segala biaya, gadai, pembebanan, atau hak lain yang menguntungkan pihak ketiga mana pun.Jaminan Penjual berlaku selama 18 bulan sejak pengiriman Barang, atau pelaksanaan Layanan.
11. GANTI RUGI.Penjual akan membela dan mengganti rugi Pembeli dari dan terhadap setiap kerugian, tuntutan dan pengeluaran (termasuk biaya pengacara) yang timbul dari:
(a) setiap cedera pribadi atau kerusakan properti yang disebabkan oleh Penjual, agennya, pelayan atau karyawannya atau oleh Barang dan/atau Jasa;Dan
(b) setiap pelanggaran atas hak kekayaan intelektual atau industri yang terkait dengan Barang dan/atau Jasa, selain dari pelanggaran tersebut terkait dengan desain yang disediakan hanya oleh Pembeli.
Dalam hal terjadi kerugian/klaim/biaya yang timbul berdasarkan (b), Penjual harus, atas biayanya sendiri dan atas pilihan Pembeli, membuat Barang tidak melanggar, menggantinya dengan Barang tidak melanggar yang kompatibel atau mengembalikan uang secara penuh sejumlah yang dibayarkan oleh Pembeli sehubungan dengan Barang yang dilanggar.
12. PENGHENTIAN.Tanpa mengurangi hak atau pemulihan yang mungkin menjadi haknya, Pembeli dapat mengakhiri Order Pembelian dengan segera tanpa kewajiban apa pun dalam hal salah satu dari hal berikut: (a) Penjual membuat pengaturan sukarela dengan krediturnya atau menjadi tunduk pada suatu tertib administrasi, bangkrut, dilikuidasi (selain untuk tujuan peleburan atau rekonstruksi);(b) seorang penjamin menguasai atau ditunjuk untuk seluruh atau sebagian aset atau usaha Penjual;(c) Penjual melakukan pelanggaran atas kewajibannya berdasarkan Order Pembelian dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut (jika dapat diperbaiki) dalam waktu dua puluh delapan (28) hari sejak diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pembeli yang memerlukan pemulihan;(d) Penjual berhenti atau mengancam untuk berhenti menjalankan bisnis atau menjadi bangkrut;atau (e) Pembeli secara wajar memahami bahwa setiap peristiwa yang disebutkan di atas akan terjadi sehubungan dengan Penjual dan memberitahukan Penjual sebagaimana mestinya.Selanjutnya, Pembeli berhak untuk mengakhiri Pesanan kapan pun dengan alasan apa pun dengan memberikan pemberitahuan tertulis sepuluh (10) hari sebelumnya kepada Penjual.
13. KERAHASIAAN.Penjual tidak boleh, dan akan memastikan bahwa karyawan, agen dan sub-kontraktornya tidak menggunakan atau mengungkapkan kepada pihak ketiga mana pun, informasi apa pun yang berkaitan dengan bisnis Pembeli, termasuk namun tidak terbatas pada spesifikasi, contoh dan gambar, yang mungkin diketahui oleh Penjual melalui pelaksanaan Pesanannya atau sebaliknya, kecuali bahwa informasi tersebut dapat digunakan seperlunya untuk pelaksanaan Pesanan yang tepat.Setelah menyelesaikan Pesanan, Penjual harus mengembalikan dan mengirimkan kepada Pembeli segera semua barang dan salinannya.Penjual tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli, menggunakan nama atau merek dagang Pembeli sehubungan dengan Pesanan, atau mengungkapkan keberadaan Pesanan dalam materi publisitas apa pun.
14. KONTRAK PEMERINTAH.Jika dinyatakan di muka Pesanan bahwa hal itu membantu kontrak yang dibuat dengan Pembeli oleh Departemen Pemerintah China, ketentuan yang ditetapkan dalam Lampiran ini akan berlaku untuk Pesanan.Dalam hal terdapat ketentuan dalam Apendiks yang bertentangan dengan ketentuan di sini, yang pertama akan didahulukan.Penjual menegaskan bahwa harga yang dibebankan berdasarkan Pesanan tidak melebihi harga yang dibebankan untuk barang serupa yang dikirim oleh Penjual berdasarkan kontrak langsung antara Departemen Pemerintah China dan Penjual.Referensi ke Pembeli dalam kontrak apa pun antara Pembeli dan Departemen Pemerintah China akan dianggap sebagai referensi ke Penjual untuk tujuan Syarat dan Ketentuan ini
15. BAHAN BERBAHAYA.Penjual akan memberi tahu Pembeli mengenai informasi apa pun tentang bahan-bahan yang tunduk pada Protokol Montreal, yang mungkin menjadi pokok dalam Pesanan.Penjual harus mematuhi semua peraturan yang berlaku mengenai zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan, dan memberikan informasi kepada Pembeli tentang zat-zat yang disediakan berdasarkan Order Pembelian sebagaimana yang mungkin diminta oleh Pembeli untuk tujuan melaksanakan kewajibannya berdasarkan peraturan tersebut, atau untuk memastikan Pembeli mengetahui adanya tindakan pencegahan khusus yang diperlukan untuk menghindari bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan setiap orang dalam menerima dan/atau menggunakan Barang.
16. HUKUM.Perintah tersebut akan diatur oleh Hukum Inggris, dan kedua Pihak harus tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Tiongkok.
17. SERTIFIKASI ASAL;KEPATUHAN MINERAL KONFLIK.Penjual akan memberikan kepada Pembeli sertifikat asal untuk setiap Barang yang dijual di bawah ini dan sertifikat tersebut harus menunjukkan aturan asal yang digunakan Penjual dalam membuat sertifikasi.
18. UMUM.Tidak ada pengesampingan oleh Pembeli atas pelanggaran Order oleh Penjual yang akan dianggap sebagai pengesampingan atas pelanggaran selanjutnya oleh Penjual terhadap ketentuan yang sama atau ketentuan lainnya.Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap oleh otoritas yang berwenang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, keabsahan ketentuan lainnya tidak akan terpengaruh.Klausul atau ketentuan lain yang tersurat atau tersirat untuk bertahan dari kedaluwarsa atau pengakhiran akan tetap berlaku termasuk yang berikut: klausul 10, 11 dan 13. Pemberitahuan yang diperlukan untuk disampaikan di bawah ini harus dibuat secara tertulis dan dapat disampaikan dengan tangan, dikirim melalui pos kelas satu, atau dikirim melalui transmisi faksimili ke alamat pihak lain yang muncul dalam Pesanan atau alamat lain yang diberitahukan secara tertulis dari waktu ke waktu oleh para pihak.